Google+

Featured Post 7

Home » » Ina Thomas Dilaporkan Karena Dugaan Pengancaman & Pemerasan

Ina Thomas Dilaporkan Karena Dugaan Pengancaman & Pemerasan

Ina Thomas Dilaporkan Karena Dugaan Pengancaman & Pemerasan


INFOTAINMENT - Wanita bernama Ara dilaporkan Maratul Habibah alias Ina Thomas, istri Jeremy Thomas kepada polisi dengan Dugaan ancaman dan pemerasan melalui media sosial. Ina diduga pasal 369 KUHP Pasal 29 UU ITE Jo Jo UU Jo EIT Pasal 45 Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tujuan Ara melaporkan bahwa ia jera.Mengingat Ina kalimat minimal 5 tahun, Firman Candra, Penyidik ​​pengacara Ara berharap proses BAP dengan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka untuk melanjutkan dengan ini dalam proses selanjutnya. Dengan pelaporan Ara ingin memberikan efek jera pada istri Jeremy.

"Sebelumnya kami melaporkan hanya ingin memberikan efek jera sehingga tidak ada Ina Thomas Thomas lain WHO melakukan tindakan pencemaran nama baik, ancaman dan kekerasan seperti passing konvensional melalui media sosial," kata Firman setelah melaporkan Ina Thomas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2015/04/07).

Tidak hanya klien, kata lanjut, akan ada lebih banyak laporan yang disampaikan ke orang lain untuk Ina kasus yang berbeda. "Apakah akan ada berikutnya dan tidak etis untuk diomongkan sekarang Karena tidak ada laporan polisi, inisial saja kali ya, KT, PA, DP, AI, AS, total 19 sosialita," lanjutnya.

Selain itu, Firman mengatakan, kliennya sehingga terauma pengobatan diduga dilakukan Ina. Bahkan untuk membuat-Ara depresi. "Saya tidak bekerja dan hal-hal yang membuat-depresi dan seluruh nilai yang sangat besar dibandingkan dengan 25,5 miliar dan rencana kami akan meminta kerugian tiga kali lipat. Ya kita ikuti proses hukum," kata Firman.

Konflik Ina dengan Ara berasal dari Sengketa tanah dan bangunan terjadi pada tahun 2013 lalu. Patrick Alexander dikenal Ara suami menuduh Jeremy Thomas menyerobot tanah dan membangun vilanya. Pada saat itu Jeremy giliran Dituduh Patrick Karena menempati lahan di kawasan Ubud, Bali, adalah ilegal.

Akhirnya, sengketa itu diselesaikan melalui jalur hukum dan memenangkan Jeremy Thomas pada bulan November 2014 di Pengadilan Ubud, Bali District. Patrick dihukum karena mereka melanggar Pasal 222 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman penjara 1 bulan periode 2 bulan percobaan.

Ina Thomas sendiri belum mau berkomentar pada dirinya dilaporkan ke polisi. Tapi suaminya Jeremy Thomas Tepat di belakang Maratul bertindak laporan Janah ke Mabes Polri sore ini. "Sebagai kepala rumah tangga saya akan bertindak jika aku terganggu Sitri. Apa istri saya untuk mengungkapkan fakta. Kenapa marah. Karena isu villa di Bali yang sudah masuk ke ranah hukum, kita serahkan kepada pihak berwenang, "Jeremy mengatakan saat dihubungi Kamis (2015/04/08). "Saya akan melaporkan kembali kepadanya," tambahnya.









Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

Random Posts